Perlunya Regulasi Pembatasan Konsumsi GGL Tinggi bagi Masyarakat

Tim Kunspek Komisi IX DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, saat foto bersama Kunjungan Kerja Spesifik Panja GGL di Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2024). Foto: Yasmin/vel
PARLEMENTARIA, Denpasar - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, memandang perlu regulasi pembatasan peredaran produk pangan olahan dan pangan siap saji dengan kandungan kadar gula, garam dan lemak (GGL) cukup tinggi. Mengingat semakin meningkatnya pengidap penyakit katastropik akibat konsumsi GGL berlebih.
“Karena saat ini kita ketahui bahwa GGL gula, garam dan lemak adalah penyebab utama terjadinya penyakit katastropik seperti kanker, jantung, stroke dan penyakit diabetes dan dari tahun ke tahun pengidapnya semakin hari semakin tinggi sehingga harus kita batasi. Secara umum kita mendorong adanya regulasi yang lebih spesifik,” ungkap Charles usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Panja GGL di Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2024).
Perlu diketahui, data Dinas Kesehatan Provinsi Bali menunjukkan bahwa penyandang PTM (Penyakit Tidak Menular) selalu meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2024 (hingga bulan Agustus) terdapat 43.622 kasus hipertensi, 13.590 kasus Diabetes Melitus, 5.070 kasus penyakit jantung, serta 573 kasus stroke.
Charles juga mendorong edukasi dan sosialisasi untuk mengatasi permasalahan ini, bukan hanya kepada masyarakat secara umum, namun juga kepada pelaku usaha khususnya di tingkat UMKM agar lebih memperhatikan penggunaan GGL pada produk makanan yang dijualnya.
“Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga harus ditingkatkan bahkan bukan saja kepada masyarakat tetapi juga kepada pelaku usaha ya khususnya di tingkat UMKM agar teman-teman pelaku usaha ketika memproduksi pangan olahan juga bisa ikut mulai membatasi penggunaan garam, gula dan lemak yang berlebihan,” tutupnya. (ysm/aha)